Hari ini : Kamis , 7 Juni 2012 ; aku baca koran TRIBUN JABAR...., ada yang bikin terpana pas baca salah satu berita tentang pemusnahan barang sitaan ; yang bikin terpana itu ternyata barang yang dimusnahkan itu memiliki nilai yang begitu besar....., mungkin bisa untuk bangun 2 sekolahan.
Dibenakku yang bodoh dan begitu awam akan masalah hukum ini : Semua barang hasil penyitaan itu setelah proses hukumnya selesai , maka barang-barang tersebut menjadi milik negara ; dan itu artinya barang-barang itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dari koran yang aku baca hari ini , terilhat berbagai jenis senjata dan peluru yang akan dimusnahkan ; dan sekilas aku dapat melihat senjata-senjata tersebut merupakan jenis senjata yang lebih baik dan lebih bagus dari sekedar pistol-pistol yang ditenteng dalam ikat pinggang polisi di polsek-polsek terutama polsek yang berada dipelosok-pelosok negeri ini. Kenapa koq musti dimusnahkan ?
Terus juga ada Ganja, Heroin , Extacy , dan obat-obat terlarang lainnya ; itu juga dimusnahkan. Kenapa koq mesti dimusnahkan ?
Apakah barang-barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh negara ??? ; semisal senapan atau senjata setelah di inventarisasi disimpan oleh bagian yang berwenang untuk suatu saat bisa dipakai bila negara membutuhkan , misalnya suatu saat negara berperang atau mengadakan latihan perang. Dengan begitu keberadaan barang sitaan itu bisa dimanfaatkan , terutama paling tidak bisa untuk pengiritan dana negara untuk pengadaan senjata.
Begitu juga Ganja, Heroin , dll yang termasuk narkoba dan obat-obatan terlarang...., mungkin ditangan Depkes bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sebagai salah satu bahan pembuatan obat atau apapun yang nantinya diperlukan didunia medis , bukankah itu lebih ngirit biaya dan lebih cepat karena barang atau material untuk bahan pembuatan obat sudah ada....; Kenapa mesti dimusnahkan ?
Apakah anda pernah melihat berbagai jenis mobil dan kendaraan bermotor yang merupakan barang sitaan dihalaman Polres , menjadi barang yang merana, rusak, atau jadi besi tua ? ; apakah kita tak bisa mengambil manfaatnya dari barang tersebut dengan melegalkannya berdasarkan peraturan dan perundangan ? , bila belum ada acuan dasar perundangan atau peraturannya ; mengapa tidak dibuat ? ; Apakah para pejabat dan para dewan tidak pernah berpikir sedikitpun tentang hal tersebut ?.
Bayangkan saja....berapa kali dalam setahun , dan berapa nominal bila diuangkan dari barang-barang yang disita tapi pada akhirnya hanya dimusnahkan tanpa kita tidak bisa mengambil manfaatnya sedikitpun ; padahal untuk operasional sehingga bisa menemukan barang-barang sitaan tersebut juga membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Seorang teman di Jerman pernah mengatakan tentang hal ini kepada saya : " Negaramu adalah negara yang paling bodoh yang malah banggan dengan budaya pemusnahan barang sitaan tanpa bisa mengambil manfaatnya sedikitpun ! "
Mungkin bagi para pembaca ada yang bisa memberikan komentar atau ada yang punya pandangan yang sama dengan saya dalam hal ini ; satu yang pasti ada dibenak saya : " Berita Pemusnahan Barang Sitaan yang dikoran tersebut bagi saya adalah suatu pemusnahan yang mubazir " ; apakah anda sependapat dengan saya ?
Dibenakku yang bodoh dan begitu awam akan masalah hukum ini : Semua barang hasil penyitaan itu setelah proses hukumnya selesai , maka barang-barang tersebut menjadi milik negara ; dan itu artinya barang-barang itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dari koran yang aku baca hari ini , terilhat berbagai jenis senjata dan peluru yang akan dimusnahkan ; dan sekilas aku dapat melihat senjata-senjata tersebut merupakan jenis senjata yang lebih baik dan lebih bagus dari sekedar pistol-pistol yang ditenteng dalam ikat pinggang polisi di polsek-polsek terutama polsek yang berada dipelosok-pelosok negeri ini. Kenapa koq musti dimusnahkan ?
Terus juga ada Ganja, Heroin , Extacy , dan obat-obat terlarang lainnya ; itu juga dimusnahkan. Kenapa koq mesti dimusnahkan ?
Apakah barang-barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh negara ??? ; semisal senapan atau senjata setelah di inventarisasi disimpan oleh bagian yang berwenang untuk suatu saat bisa dipakai bila negara membutuhkan , misalnya suatu saat negara berperang atau mengadakan latihan perang. Dengan begitu keberadaan barang sitaan itu bisa dimanfaatkan , terutama paling tidak bisa untuk pengiritan dana negara untuk pengadaan senjata.
Begitu juga Ganja, Heroin , dll yang termasuk narkoba dan obat-obatan terlarang...., mungkin ditangan Depkes bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sebagai salah satu bahan pembuatan obat atau apapun yang nantinya diperlukan didunia medis , bukankah itu lebih ngirit biaya dan lebih cepat karena barang atau material untuk bahan pembuatan obat sudah ada....; Kenapa mesti dimusnahkan ?
Apakah anda pernah melihat berbagai jenis mobil dan kendaraan bermotor yang merupakan barang sitaan dihalaman Polres , menjadi barang yang merana, rusak, atau jadi besi tua ? ; apakah kita tak bisa mengambil manfaatnya dari barang tersebut dengan melegalkannya berdasarkan peraturan dan perundangan ? , bila belum ada acuan dasar perundangan atau peraturannya ; mengapa tidak dibuat ? ; Apakah para pejabat dan para dewan tidak pernah berpikir sedikitpun tentang hal tersebut ?.
Bayangkan saja....berapa kali dalam setahun , dan berapa nominal bila diuangkan dari barang-barang yang disita tapi pada akhirnya hanya dimusnahkan tanpa kita tidak bisa mengambil manfaatnya sedikitpun ; padahal untuk operasional sehingga bisa menemukan barang-barang sitaan tersebut juga membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Seorang teman di Jerman pernah mengatakan tentang hal ini kepada saya : " Negaramu adalah negara yang paling bodoh yang malah banggan dengan budaya pemusnahan barang sitaan tanpa bisa mengambil manfaatnya sedikitpun ! "
Mungkin bagi para pembaca ada yang bisa memberikan komentar atau ada yang punya pandangan yang sama dengan saya dalam hal ini ; satu yang pasti ada dibenak saya : " Berita Pemusnahan Barang Sitaan yang dikoran tersebut bagi saya adalah suatu pemusnahan yang mubazir " ; apakah anda sependapat dengan saya ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar