Saat ini kita ummat muslim sudah memasuki bulan Rajab ; dan pada bulan Rajab ini diantaranya banyak yang menyambutnya dengan melakukan puasa sunnah seakan sudah jadi suatu budaya.
Nah....suatu saat teman ada yang bertanya : " Puasa Rajab itu berapa hari dan apa hukumnya ? "
Dan akupun menjawabnya : " Aku tak pernah melakukan puasa sunnah , selain dari puasa wajib yang memang diwajibkan sebagaimana tertuang dalam Al-quran " ; namun aku menasehatinya jika ingin melakukan suatu amalan yang bersifat sunnah , yaaa...tolong didalami dan dipelajari masalah hukumnya , supaya kita ini yang berharapkan akan melakukan ibadah sunnah, namun ternyata jatuhnya malah melakukan amalan yang tidak ada petunjuknya secara benar.
Dan lewat postingan ini , aku hanya ingin menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan puasa sunnah Rajab...., mari kita belajar dan mengupasnya secara bersama :
Tanya:
Apa benar ada puasa khusus bulan Rajab?
Jawab:
Tidak ada puasa sunnah khusus yang dianjurkan untuk dilakukan pada bulan
Rajab. Kalaupun ada riwayat yang menyatakan akan hal itu, para ulama
ahli hadits menghukumi riwayat-riwayat tersebut lemah bahkan banyak yang
palsu.
Adapun diantara para ulama yang menjelaskan kedudukan puasa khusus di bulan Rajab adalah:
Ibnu Rajab berkata: “Adapun puasa, maka tidak ada hadits yang shahih
yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab secara khusus dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula dari para sahabatnya.”
(Lathaiful Ma’arif 228)
Ibnu Tamiyah berkata: “Adapun puasa di bulan Rajab secara khusus,
maka semua haditsnya dha’if (lemah), bahkan maudhu’, tidak ada ulama
yang menjadikannya sebagai pegangan. Bukan termasuk dha’if yang
diriwayatkan dalam fadha`il (keutamaan amal ibadah), bahkan umumnya
adalah hadits-hadits maudhu’ yang dusta. Ibnu Majah dalam sunannya
meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau melarang puasa di bulan Rajab.’ Dan
pada isnadnya perlu ditinjau kembali. Akan tetapi shahih riwayat bahwa
Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu memukul tangan manusia agar mereka
meletakkan tangan pada makanan di bulan Rajab dan berkata, ‘Janganlah
kamu menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.’ Adapun menentukan
beri’tikaf dalam tiga bulan, yaitu Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan, maka
aku tidak mengetahui perintah padanya. Bahkan setiap orang yang berpuasa
secara benar, dan ingin beri’tikaf dari puasa, niscaya hukumnya boleh
tanpa diragukan lagi. Dan jika ia beri’tikaf tanpa berpuasa, dalam
masalah ini ada dua pendapat yang terkenal di kalangan ulama. (Al-Fatawa
25/290-292)
Demikian pula pendapat para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah
mereka menyimpulkan bahwa tidak ada tuntunannya melakukan puasa khusus
pada bulan Rajab.
Adapun diantara riwayat yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang melakukan puasa Rajab adalah:
رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِي, وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِى.
فَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْمَيْنِ فَلَهُ مِنَ الْأَجْرِ ضِعْفَانِ,
وَوَزُن كُلِّ ضِعْفٍ مِثْلُ جِبَالِ الدُّنْيَا
Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah
Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya.
Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali
lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada
di dunia.”
Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama
Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al
Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan
oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad
yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ, كُتِبَ لَهُ صِيَامُ
شَهْرٍ, مَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ, أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ
سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ, وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ
رَجَبٍ, فَتَحَ اللهُ لَهُ ثمَاَنِيَةَ أَبْوَابٍ مِنَ الْجَنَّةِ, وَمَنْ
صَامَ نِصْفَ رَجَبٍ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَابًا يَسِيْرًا.
Artinya : “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama
nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari
Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka,
barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan
membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah
dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah
sekali.”
Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya
meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini
tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan
`Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan
juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu
`Ulwaan pemalsu hadits.
إِنَّ شَهْرَ رَجَبٍ شَهْرٌ عَظِيْمٌ. مَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمًا كُتِبَ لَهُ صَوْمُ أَلْفِ سَنَةٍ
Artinya : “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang
siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia
berpuasa seribu tahun.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan
dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin
`Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar. [Lihat Al
Fawaaid Al Majmu`ah fi Al Ahadiits Al Maudhu`ah, hal. 100-101,
dan hal. 439-440. Karya : Syaikul Islam Muhammad Bin `Ali As
Syaukaniy (Wafat : 1250 H]
Para Salafus Shalih baik dari kalangan sahabat, tabi’in maupun
orang-orang setelah mereka mengingkari akan puasa khusus Rajab, diantara
pengingkaran mereka adalah:
Diriwayatkan dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia memukul
tangan orang-orang yang puasa Rajab hingga mereka meletakkannya pada
makanan (membatalkan puasanya) seraya berkata: “Apakah Rajab itu? Bulan
ini dulu dimuliakan orang-orang jahiliyah, setelah Islam datang hal ini
ditinggalkan.” Dalam riwayat lain: “ia tidak suka puasa Rajab dianggap
sunah”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia melarang puasa penuh pada bulan Rajab.
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ia melihat keluarganya bersiap-siap
untuk puasa Rajab, ia berkata: “Apakah kalian menjadikan Rajab seperti
Ramadan?”.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu ia berpendapat untuk
tidak berpuasa beberapa hari pada bulan ini sedangkan Anas bin Malik dan
Said bin Jubair dan yang lainnya memakruhkannya.
(Lihat Tabiyinul ‘Ajab fima warada fi fadhli Rajab, karya Ibnu hajar
hal. 6. dan lihat: as-Sunan wa al-Mubtada’at karya asy-Syuqairi hal.
125)
Tidak adanya keutamaan berpuasa di bulan Rajab secara khusus tidak
berarti kita tidak boleh melakukan puasa sunnah di bulan itu seperti
puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa sehari
dan buka sehari, puasa-puasa sunnah yang umum ini tetap dianjurkan untuk
dilaksanakan pada bulan Rajab ini dengan catatan tidak diyakini
memiliki keutamaan khusus atau memiliki fadhilah yang tidak terdapat
pada bulan-bulan lainnya. (Lihat Al-Bida’ wal hawadits, ath-Tharthusyi
hal. 110-111, dan lihat Tabyinul ‘ajab karya Ibnu Hajar hal 37-38)
Wallahu a’lam bish Showab.
Sumber (http://dialogimani.blogspot.com)
Tanya:
Bapak Ustad, saya mendapatkan informasi kalau puasa Rajab tanggal 1 akan
menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun,
tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa
selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali
lipat.
Saya tidak tahu dasar hukumnya puasa Rajab dan kebenaran informasi tsb.
Saya sudah mencoba mencari di buku Fiqh Islam karangan H. Sulaiman
Rasjid dan buku Riadhus Shalihin karangan Ust. Al Hafidh. Mungkin karena
keterbatasan pengetahuan saya sehingga tidak mengetahuinya.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Jawab:
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya
dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya,
hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah
bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya).” (Riwayat Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa’i dan
Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi
saw, ‘Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat)
sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan
Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh
kebanyakan orang.’”
Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat)
ungkapan Nabi “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang
dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan
Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada
beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti
berikut ini:
“Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa
selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu
neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga,
dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan.”
Riwayat al-Thabrani dari Sa’id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di
bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka
ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari
dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan
mengabulkan semua permintaannya…..”
“Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih
putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa
puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai
tersebut”.
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata:
“Rajab itu bulannya Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulannya
umatku.”
Hadis-hadis tersebut dha’if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.
Ibnu Hajar, dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada
hadis (baik sahih, hasan, maupun dha’if) yang menerangkan keutamaan
puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar
yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.
Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa
tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara
khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab,
sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab
adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang
secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di
dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis yang umum (spt
yang disebut pertamakali di atas) itu cukup menjadi hujah atau
landasan. Di samping itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang
memakruhkan puasa di bulan Rajab.
(sumber pesantrenvirtual.com)
Jadi, Bagaima Kesimpulannya?
Sederhanya sebagai berikut:
1. Boleh berpuasa dibulan rajab atas dasar bahwa puasa yang dilakukan
adalah termasuk dalam jenis puasa sunnah dibulan harom, berdasarkn
hadits yang sudah kita sebutkan diatas.
2. Makruh jika hanya mengkhususkan puasa pada bulan rajab saja ,
alangkah baiknya jika puasa itu juga dilakukan pada bulan harom lainnya
(Dzulqodah, Dzulhijjah, Muharram)
Semoga kita selalu dalam Rahmat dan Bimbingan Allah SWT, Amin
Semoga apa yang aku postingkan ini bisa menjadi suatu pembelajaran yang berharga bagi kita dalam menapaki jalan Islam.....