POLEMIK RUMAH DINAS
Berikut ini aku ingin menulis , tentang " SIAPA YANG MERUGIKAN NEGARA ? " , mungkin tulisan ini akan berkesinambungan.....
Mungkin Anda telah bisa menghitung , berapa instansi Pemerintah termasuk didalamnya BUMN yang telah menjadi PT yang memiliki rumah dinas ? , sebut saja TNI ,POLRI ,PT.KA , TELKOM ,POS INDONESIA , PT.PERKEBUNAN , PLN , dll......pokoknya banyak, dan hampir semuanya memiliki rumah dinas yang sejatinya diperuntukan sebagai pegawainya yang masih aktif berdinas sesuai dengan katagori peruntukkannya.
Namun yang sering ditemui adalah banyak mereka yang telah purna tugas atau purnawirawan bagi anggota TNI ,tetapi mereka masih menempati rumah dinas tersebut; sementara disisi lain banyak pegawai atau anggota TNI yang masih aktif namun belum memiliki rumah , mereka terpaksa masih ikut nebeng orangtua, masih terpaksa kost , masih terpaksa kontrak rumah ;padahal semestinya mereka berhak menggantikan posisi tinggal dirumah dinas dari para pegawai yang telah purna tugas.
Photo diatas adalah gambaran betapa ironinya proses pemaksaan pengosongan rumah dinas dari anggota TNI yang sudah purna tugas untuk nantinya digantikan ditempati oleh anggota yang masih aktif berdinas. Dan kalau sudah begitu ....biasanya ada sesuatu yang tak enak dirasa , ada perlawanan alot , ada yang merasa habis manis sepah dibuang, dll. Kegiatan itu kalau disadari akan mengeluarga energi , pemikiran , serta biaya.....itulah proses yang merugikan negara!
Coba dinalar....dilogika...., apa mereka yang menempati rumah dinas itu sebelumnya tidak paham bahwa fungsi rumah dinas adalah sebagai fasilitas tempat tinggal selama mereka masih aktif berdinas , bukan untuk dimiliki sesudahnya kecuali memang ada kebijakannya....?? , Memang bagi setiap mereka yang mendapatkan rumah dinas (lagi-lagi disesuaikan peruntukannya ) ; mereka ada yang masih terbebani biaya pemakian listrik, air PAM , Telepon (bila ada) , dll ; namun memang ada yang sesuai dengan jabatan dan fasilitas tunjangannya akhirnya mereka terbebas dari itu semua; hal itu sudah ada aturan dan kebijakannya.. Coba dinalar dan dilogika lagi....., berapa lama mereka menikmati fasilitas rumah dinas ? , ada yang 20th , ada yang 25th, bahkan ada yang lebih 30th!. Dan selama itu mereka tak terbebani biaya sewa rumah ; mestinya mereka sudah harus bisa menyisihkan sebagian pendapatannya selama masa aktif berdinas untuk bisa membeli rumah dikemudian hari atau setidaknya untuk setelah masa pensiun tiba ; tapi mereka banyak yang tak melakukan....mereka lebih asyik terlena dan merasa nikmat dinina-bobo-kan.
Barangkali perlu adanya penegasan , perlu adanya konsekwensi , perlu adanya biro pengawas kearshipan dan inventarisasi kepegawaian yang memantau dan mewadahi akan tanggung jawab peruntukan rumah dinas ; dimana misalnya pegawai A pada hari H akan pensiun , maka pegawai A harus sdh mengosongkan rumah dinasnya sekian hari sebelum hari H ( jangan sampai sekian hari setelah hari H , itu kebiasaan yang kurang mendidik, dan terkesan lemah /kurang tegas.....sok toleransi! ), maka pada hari H rumah dinas itu sudah kosong untuk digantikan kepada pegawai B yang masih aktif berdinas dan memang sesuai dengan katagori peruntukkannya.
Pernahkah mereka yang mendiami rumah dinas berpikir tentang karyawan swasta.....buruh pabrik , yang pendapatan per bulannya hanya sekisar UMR , namun mereka harus mandiri untuk memikirkan tempat tinggal ?
Aku ini hanya karyawan swasta....buruh pabrik , yang harus memikirkan akan itu semua , sehingga harus mobat-mabit cari tambahan guna memikirkan masa pensiun mendatang ( tak semua buruh pabrik atau karyawan swasta ketika memasuki purna tugas akan menerima pesangon sesuai UU yang berlaku , apalagi uang pensiun bulanan! ) ; terkadang dikala termenung memikirkan hal tersebut, diri ini masih bisa tersenyum bangga , setidaknya aku dan keluargaku tidak menjadi parasit bagi negaraku ini!.