Selasa, 09 Juni 2015

WANTEX ( Pewarna Tekstil ) dalam Pandangan Hukum Islam ( SESUATU YANG TIADA PERNAH KITA SADARI atau DIABAIKAN )


Lama tak pernah menulis dalam blog ini , terkadang memberikan kerinduan yang besar untuk sekedar mencoretkan kata-kata yang harapannya Insya Allah ada manfaatnya bagi para pembaca.
Dalam hdup ini....tentunya kita tak pernah melepaskan diri dari pentingnya arti sebuah pakaian , ada yang seadanya berpakaian yang penting bersih dan rapi, ada yang berpakaian mengutamakan trend fashion , ada pula yang berpakaian mengutamakan branded , namun kata para ulama : " Pakaian yang terbaik adalah pakaian yang memenuhi nilai syar'i ", Nah....dalam hal ini pernahkah kita memikirkan tentang warna pakaian yang kita kenakan? Apakah itu Hijau, Merah, Kuning, atau bahkan Hitam? Apakah itu boleh dan sudah sesuai syariat?
Sebelum kita membahas lebih dalam tentang warna pakaian dalam Islam, hendaknya kita perlu mengetahui tentang pengertian istilah Muashfar dan Muza’far.

Muashfar adalah pakaian atau kain yang dicelup dengan warna merah yang ditimbulkan dari tanaman ushfur yaitu tanaman yang bijinya dibuat minyak, yang sudah dikenal dikalangan orang-orang arab. Sedangkan Muza’far adalah apabila dicelup dengan warna kuning.
 Dalam sebuah Hadist, disebutkan: Dari Ali ra bahwasanya Rasulullah SAW melarang mengenakan pakaian sutra dan juga Al Muashfar “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi). Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap pakaian yang dicelup dengan warna merah (muashfar), sebagaimana pendapat al Hadawiyah.

Sedangkan sekelompok sahabat Nabi Muhammad Shollallohu’alaihi wa Sallam, Tabi’in memperbolehkan pengenaan pakaian yang dicelup dengan warna merah, demikian pula pendapat para Fuqoha selain Ahmad. Ada juga yang mengatakan makruh Tanzih (kalaupun dilakukan maka pelakunya tidaklah terkena sangsi). Mereka mengatakan bahwa Nabi SAW pernah mengenakan pakaian merah. Di dalam Shahihain dari Ibnu Umar R.A.,”Aku pernah menyaksikan Rasulullah SAW mencelup dengan warna kuning.”
Ibnul Qoyyim memberikan jawaban terhadap hal ini dengan mengatakan bahwa ia adalah pakaian yang seluruhnya merah. Dia mengatakan,”Sesungguhnya pakaian berwarna merah itu adalah dua pakaian yang berasal dari Yaman yang dijahit dengan benang berwarna merah dan hitam. Permasalahan hanya karena terdapat benang merah ini sudah diketahui sedangkan apabila seluruhnya berwarna merah maka larangan terhadapnya lebih utama lagi. Disebutkan didalam shahihain bahwa Nabi saw melarang mengenakan sutra yang berwarna merah.” (Subulussalam juz II hal 178 – 179)
Dalam hal pewarnaan pakaian dalam Islam ini ada 2 permasalahan: 
Pertama : Apabila kain dicelup dengan warna merah (Muasfhar).
Kedua : Apabila kain dicelup dengan warna kuning (Muza’far).

Apabila kain dicelup dengan warna merah (muashfar) maka terdapat perbedaan pendapat:
1.Ahmad dan Al Hadawiyah mengharamkannya berdasarkan riwayat dari Amru bin Ash berkata,”Rasulullah SAW melihatku mengenakan dua pakaian dari Muasfaroin. Beliau SAW bersabda,”Sesungguhnya ini adalah diantara pakaian orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim).
2.Jumhur Sahabat, Tabi’in, Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i membolehkannya berdasarkan riwayat dari Baro bin Azib yang mengatakan,”Aku pernah menyaksikan Nabi SAW mengenakan pakaian berwarna merah.” (HR. Bukhori Muslim).
3.Ada riwayat dari Imam Malik yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh tanzih apabila dipakai di kebun, pasar dan tempat-tempat lainnya kecuali di dalam atau halaman rumah. Mereka juga berdalil dengan dalil yang digunakan kelompok kedua.  

Sedangkan apabila kain dicelup dengan warna kuning (muza’far) maka pendapat para Ulama adalah :
1.Abu Hanifah, Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa hal itu haram digunakan baik pada pakaian maupun badan, berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki yang menggunakan Za’faron (warna dari kunyit).” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud). 2.Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh tanzih berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra yang berkata,”Aku pernah menyaksikan Nabi saw mencelup dengan warna kuning.”
3.Sebagian ulama yang lain ada yang melarangnya pada saat mengenakan ihram untuk haji atau umroh berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw melarang seorang yang berihram mengenakan kain yang terdapat waros atau za’faron (warna kuning).
4.Imam Malik membolehkan penggunaan warna kuning untuk kain / pakaian dan diharamkan apabila digunakan untuk badan, berdasarkan riwayat dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Allah tidak menerima shalat seseorang yang dibadannya ada sesuatu dari kholuq (pewangi yang berwarna kuning).”
Dalam hal perpakaian sendiri , aku......alias penulis blog ini memberikan penilaian tentang warna untuk pakaian lelaki ( khusus lelaki lho...., soalnya kalau kaum Hawa yang notabene adalah simbol dari keindahan , maka bagiku asal kelihatan good looking , serasi , nyaman....maka itulah pilihan pakaian yang terbaik baginya ) sebagai berikut :
1. Lelaki yang menyukai pakaian dengan warna biru atau dominan warna biru ; itu terkesan kalem , naturalis , cool
2. Lelaki yang menyukai pakaian dengan warna cream , coklat , stone , beige ; terkesan memiliki kekuatan unsur bumi
3. Lelaki yang menyukai pakaian dengan warna merah tua , terracotta ; terkesan cool , sangar ,jantan
4. Lelaki yang menyukai pakaian dengan warna putih , optical white, broken white; terkesan bersih ,rapi , priyayi
5. Lelaki yang menyukai pakaian dengan warna kuning , merah muda , pink , hijau pupus ; terkesan kemayu , mencari sesnsasi.... ; untuk yang warna merah.....hati-hati disruduk banteng

Penilaian diatas itu murni penilaianku , jadi tetap up to you dalam memilih pakaian yang akan dikenakan , apalagi bila pakaian itu hasil pemberian, hadiah, souvernir , pakaian jatah/seragam....

Demikian tulisanku ini , semoga bermanfaat....Wallahu a'lam bishshowaf