Selasa, 04 Januari 2011

Peringatan bagi " Menggunakan HP saat berkendaraan "







Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas  Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009


1.      Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2.      Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3.      Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4.      Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5.      Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6.      Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7.      Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8.      Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9.      Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10.  Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

11.  Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.

 Inti tulisanku ini adalah dengan adanya kenyataan yang barusan kejadiaannya aku lihat ; berikut ini ceritanya :
Disebuah trafficligth diperempatan Pasir Koja tadi pagi kulihat ada kejadian yang memang terasa gak masuk akal, atau kebangetan atau sangat terlalu jika sampai tidak tahu , ada orang naik motor dan dilampu merah mungkin orang tersebut asyik ber BBM sehingga tidak merasa bila tas ranselnya ( tas laptop model ransel ) yang dikenakannya, resluitingnya dibuka oleh pengendara motor disebelahnya, dan sesuatu dari dalam tasnya tersebut dicuri...atau dicopet.... ( dan karena jaraknya yang cukup jauh untuk sekedar memberitahu....maka yah...yang terjadi terjadilah....) ; copet itu sukses mengambil sesuatu dari dalam tasnya....; dan nyalak-an klaksonkupun tak digubris oleh orang tersebut....masih asyik saja dengan HPnya....
Ketika Ku klakson keras....dia sempat kaget , tapi memang pas lampu hijau, dan diapun melajukan motornya dengan kencang, begitu juga copet yang berboncengan disebelahnya.....lebih kenceng lagi melajunya...
Karena tasnya masih terbuka..., dan dia melaju kencang....maka sekitar 500mtr , mulailah barang -barang dalam tasnya tersebut berjatuhan...satu demi satu...., dan herannya lagi masih tanpa disadarinya....; hingga pada akhirnya "laptop"nya pun jatuh..... baru dia tersadar...tapi sudah terlambat karena ada mobil kijang dibelakangnya yang dengan tampa bisa mengerem langsung melindas "laptop" tersebut....; dan akupun yang lewat sejurus kemudian dibelakangnya hanya melintasi saja, tampa berhenti untuk menghindari kemacetan....
Dan aku hanya bisa memandangnya dari spion......
Dan ada juga kejadian lagi yang kira-kira hanya berjarak 1km dari kejadian pertama :
Jalan Soekarno Hatta memang sedang diperbaiki.....; seorang teman pernah cerita kalau dia hampir terjatuh manakala melaju kencang dijalanan yang mulus, namun didepannya tiba-tiba ada bagian jalan yang sedang di"kerok" sehingga permukaannya turun 5 s/d 10 cm dengan tekstur geret-geret seperti habis di garpu. 
Dan tadi pagi kutemui juga orang yang kebanting jatuh karena hal yang sama.....dia melaju kencang sambil bertelphon-ria dengan HP, sehingga begitu  sampai bagian jalan yang dikerok , tangan satu yang mengendalikan setang motor tak kuat melalui tekstur jalanan yang seperti bekas digarpu tersebut....sudah jatuh , terseret , bodi motornya pecah-pecah...., HP yang ditangan kirinya melayang kebanting dijalan...terus kelindas mobil lagi...." apes-lah lu....; makanya jangan main HP dijalanan....!" seruku dalam hati.
Dari kedua kejadian tersebut yang pagi tadi kulihat , maka wajarlah bila UU no 22 th 2009 tentang Lalu-lintas berikut sangsinya yang berat segera saja diterapkan....biar mereka lebih sadar....; bayangkan saja UU itu dibuat dan disyahkan tahun 2009 , masak belum juga dijalankan ditahun 2011 ini.....???
Demikian tulisan ini....semoga bermanfaat bagi kita semua....
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar